Cianjur (Antaranews Jabar) - Dinas Perhubungan Cianjur, Jawa Barat, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Cianjur, Jekso Ronggo di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan Satpol PP untuk menertibkan stiker caleg yang masih terpasang.
"Selama ini Dishub tidak pernah menerima permohonan izin dari pengendara atau pemilik angkutan umum terkait pemasangan stiker caleg atau capres," katanya.
Dishub tjuga tidak berwenang memberikan izin pemasangan stiker atau poster kampanye di angkutan umum, meski keberadaan angkutan umum adalah wewenang Dishub.
"Tapi untuk menertibkannya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait terutama penyelengara pemilu," katanya.
Meskipun angkutan umum merupakan milik perorangan atau pribadi, tambah dia, tetapi angkutan umum menjadi fasilitas publik karena di pergunakan orang banyak.
"Selama dokumen lengkap seperti KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), supir ataupun angkutan umumnya tidak akan menerima hukuman apapun," katanya.
Ke depan setelah melakukan koordinasi dan menertibkan stiker atau poster Pemilu 2019 di angkutan umum, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada pengemudi dan pemilik angkutan umum terkait pemilu.
"Angkutan umum tidak boleh menjadi alat untuk kampanye karena sudah diatur dalam peraturan bahwa APK tidak boleh dipasang di fasilitas publik," katanya.
Dishub Cianjur berkoordinasi dengan Bawaslu terkait APK pada angkutan
Jumat, 16 November 2018 13:15 WIB