Garut (Antaranews Jabar) - Polisi telah mengamankan seorang oknum guru yang dilaporkan orang tua siswa telah menganiaya sejumlah siswa SDN 3 Sukamanah, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Oknum guru diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Kasusnya sedang dikembangkan, yang bersangkutan sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres," kata Kepala Polsek Bayongbong AKP Dedi Rustandi kepada wartawan usai menerima laporan orang tua siswa, Rabu.
Ia menuturkan, jajarannya menerima laporan dari orang tua siswa yang mengeluhkan oknum guru melakukan penganiayaan terhadap siswa yang tidak mengerjakan tugas sekolah dan tidak bisa hitungan perkalian.
Keterangan sementara, kata dia, oknum guru inisial DS (58) tersebut sering menganiaya dengan cara membenturkan kepala siswa, termasuk ada juga yang disundut dengan rokok.
"Pengakuan orang tua ada yang suka dijedotin kepalanya, ada juga pakai pulpen kepalanya," kata Dedi.
Namun terkait kasus siswa yang disundut rokok, kata Dedi, berdasarkan pengakuan oknum guru karena anaknya melawan sehingga gurunya emosi dan rokoknya mengenai wajah siswa.
Pengakuannya itu, kata dia, akan dikembangkan terus dengan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk siswa yang menjadi korbannya.
"Pengakuannya anaknya ditegur lalu mengeluarkan kata kasar akhirnya guru itu emosi dan rokok kena mulutnya," katanya.
Upaya mengungkap kebenaran itu, Dedi melimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Garut, berikut telah memvisum anak yang menjadi korban penganiayaannya.
"Untuk sementara pengakuan orang tua ada empat orang, tidak menutup kemungkinan ada lagi, makanya dikembangkan," katanya.
Sebelumnya, beberapa orang tua siswa mendatangi sekolah, kemudian Markas Polsek Bayongbong untuk menyampaikan kasus penganiayaan guru terhadap siswa.
Polisi selanjutnya mengamankan oknum guru tersebut untuk menghindari tindakan yang dapat membahayakan guru tersebut, kemudian dibawa ke Markas Polres Garut.
Polisi amankan guru penganiaya siswa di Garut
Rabu, 24 Oktober 2018 23:21 WIB