Bandung (Antaranews Jabar) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan menyerahkan formulir berita Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Kamis siang.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol Setda Jawa Barat, Kamis, penyerahan formulir berita Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Plt Bupati Bekasi akan dilaksanakan di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate, sekitar pukul 13.00 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, Partai Golkar telah menonaktifkan Neneng Hasannah Yasin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat MQ Iswara mengatakan keputusan itu diambil setelah melalui mekanisme dan komunikasi langsung dengan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Dari pak ketua sudah menyampaikan bahwa bu Neneng sudah kita nonaktifkan baik dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, maupun sebagai tim kampanye," kata Iswara saat dihubungi wartawan pada Rabu.
Wagub serahkan formulir penunjukan Plt Bupati Bekasi
Kamis, 18 Oktober 2018 12:36 WIB