Bandung (Antaranews Jabar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyambut baik usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat tentang perda anti narkotika sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan, pencegahan dan perang terhadap narkotika di wilayah ini.
"Beberapa hari lalu saya beraudiensi dengan Kepala BNNP Jabar, Pak Sufyan Syarif. Dalam pertemuan tersebut pihak BNNP menawarkan usulan agar dibentuk perda anti narkotika untuk Jawa Barat dan kami menyambut baik usulan tersebut," kata Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Rabu.
Menurut Ineu, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap bahaya narkotika, terlebih narkotika sudah masuk ke pedesaan dan menyasar generasi muda bahkan anak kecil.
"Jadi BNNP Jabar berharap ada regulasi khusus terkait narkoba di Jawa Barat, di Kaltim itu sudah ada perda narkotika. Dia mengharapkan Jabar bisa seperti Kaltim terkait regulasi terhadap ancaman narkotika," jelas Ineu.
Ineu mengaku miris, sedih dan khawatir ketika Kepala BNNP Jawa Barat memperlihatkan bagaimana bahaya narkotika sudah mengancam hingga ke desa-desa dengan berbagai modus baru seperti pengedar narkotika menawarkan narkotika berbentuk seperti aroma terapi ke warga-warga.
"Coba bayangkan, bukan lagi obat bentuknya tapi sudah menyerupai seperti aroma terapi dihirup dan si pengedarnya itu datang ke rumah-rumah menawarkan narkoba jenis ini. Ini kan sangat mengkhawatirkan sekali," kata dia.
DPRD Jawa Barat, kata dia, akan menindaklanjuti usulan Kepala BNNP Jawa Barat Sufyan Syarif terkait usulan membentuk perda narkotika tersebut.
"Dari DPRD saya akan menyampaikan usulan ini ke Bamus untuk dibahas lebih lanjut, kalau tidak BNNP Jawa Barat bisa menyampaikan usulan ini kepada eksekutif atau Pemprov Jawa Barat supaya ada regulasi yang lebih jelas terkait narkotika ini, kata Ineu.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif mengatakan usulan pembahasan peraturan daerah terkait narkotika tersebut karena pihaknya menilai saat ini diperlukan upaya tersistem dalam ?bentuk regulasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
"Perlu peraturan yang mengikat bagi suluruh masyarakat ataupun pemerintah yang melaksanakan kegiatan tersebut berbentuk Perda. Nanti kita akan bahas dengan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dengan timnya, dan nanti kami akan melaporkan ini kepada gubernur," ujar Syarif.
Menurut Syarif, hal-hal yang tertuang dalam perda tersebut akan berkaitan dengan pemberantasan, pencegahan, di lingkungan sekolah, di lingkungan perkantoran, dan di lingkungan masyarakat.
"Kita sangat membutuhkan bantuan dari DPRD Provinsi Jawa Barat yang dimana DPRD adalah mewakili rakyat dan kami akan memohon dukungan dan kerjasama untuk mendorong program-program anti narkoba yang akan dilakukan BNN kepada masyarakat," kata Syarif.