"Kalau tidak dilakukan, ketika perusahaan pengolah limbah kelebihan kapasitas maka limbah B3 rumah sakit akan menumpuk dalam waktu lama," kata Direktur Penyehatan Lingkungan, Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Imran Agus Nurali, di Cianjur, Kamis.
Sebelumnya, puluhan kwintal limbah B3 menumpuk di RSUD Cianjur karena pihak perusahaan yang bekerja sama sudah kelebihan kapasitas dan dalam pemeriksaan Kementerian.
Dia menjelaskan, sejak beberapa waktu terakhir pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengolahan limbah dari seluruh rumah sakit di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Kementerian LHK, ada beberapa perusahaan pengelolaan limbah yang dalam pengawasan dan pengehentian aktivitas karena kelebihan kapasitas, sehingga jumlah perusahaan pengolahan limbah semakin terbatas.
"Di Indonesia ada lima perusahaan pengolah limbah, lima di pulau Jawa dan satu di Kalimantan. Bahkan saat ini, ada perusahaan yang dihentikan aktivitasnya karena kelebihan kapasitas dan ada masalah pembinaan yang kurang," katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Imran, pihaknya mendorong setiap rumah sakit, termasuk di Cianjur membuat insenerator sederhana, sehingga setiap rumah sakit mengeluarkan limbah dalam kondisi sudah dicacah atau tidak utuh.
"Ini dilakukan agar tidak ada permainan nakal dari pengolah limbah atau sebagai upaya antisipasi saat darurat, sehingga tidak terjadi penumpukan ketika tidak terangkut oleh pihak ketiga," katanya.
Dia menambahkan, perusahaan pengolah limbah diupayakan jujur terkait volume dan kondisi daya tampung. Ketika sudah melebihi kapasitas atau tidak mampu menerima limbah, perusahaan sebaiknya tidak menerima pengiriman dari rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah limbah yang setiap hari terus bertambah jumlahnya, termasuk mencari rekanan baru untuk pengolahan limbah tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kementerian LHK, ada beberapa perusahaan pengelolaan limbah yang dalam pengawasan dan pengehentian aktivitas karena kelebihan kapasitas, sehingga jumlah perusahaan pengolahan limbah semakin terbatas.
"Di Indonesia ada lima perusahaan pengolah limbah, lima di pulau Jawa dan satu di Kalimantan. Bahkan saat ini, ada perusahaan yang dihentikan aktivitasnya karena kelebihan kapasitas dan ada masalah pembinaan yang kurang," katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Imran, pihaknya mendorong setiap rumah sakit, termasuk di Cianjur membuat insenerator sederhana, sehingga setiap rumah sakit mengeluarkan limbah dalam kondisi sudah dicacah atau tidak utuh.
"Ini dilakukan agar tidak ada permainan nakal dari pengolah limbah atau sebagai upaya antisipasi saat darurat, sehingga tidak terjadi penumpukan ketika tidak terangkut oleh pihak ketiga," katanya.
Dia menambahkan, perusahaan pengolah limbah diupayakan jujur terkait volume dan kondisi daya tampung. Ketika sudah melebihi kapasitas atau tidak mampu menerima limbah, perusahaan sebaiknya tidak menerima pengiriman dari rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah limbah yang setiap hari terus bertambah jumlahnya, termasuk mencari rekanan baru untuk pengolahan limbah tersebut.