Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah daerah telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November 2025 yang menghasilkan daftar data tahunan hasil kesepakatan antara produsen data dan wali data.
Kesepakatan tersebut, kata Hendra, dituangkan dalam berita acara dan menjadi acuan kerja bagi perangkat daerah dalam pengelolaan data sektoral.
“Input data dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat daerah melalui Portal Satu Data Kabupaten Cirebon sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan dari hasil evaluasi, Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Cirebon pada 2024 tercatat sebesar 2,92 dan nilai sementara Indeks SDI tahun 2025 mencapai 52,23 persen.
“Untuk Indeks Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial berada pada angka 2,73 dengan kategori berkembang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto mengatakan penyelenggaraan Satu Data 2026 mencakup 1.060 data sektoral yang berasal dari 31 organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia mengemukakan data tersebut merupakan data tahun 2025 yang dikelola mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 56 Tahun 2022.
“Proses input data oleh perangkat daerah dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, sedangkan tahapan verifikasi data oleh Diskominfo dilakukan pada Maret hingga April 2026,” tuturnya.
