Sumedang (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Ia menyebut bahwa reformasi birokrasi tidak boleh dipandang semata sebagai beban administrasi, melainkan sebagai kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar beban administrasi, tetapi kebutuhan dalam layanan daerah,” ujarnya di Sumedang, Jumat.
Dia juga menjelaskan reformasi birokrasi telah diatur secara jelas dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri dan menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
"Dalam regulasi Kemendagri, daerah juga diwajibkan melaporkan capaian reformasi birokrasi sebagai bagian integral dari evaluasi kinerja pembangunan,” ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan reformasi birokrasi harus diikuti dengan perencanaan program yang realistis dan terukur agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
“Agar setiap kebijakan tidak hanya direncanakan secara administratif, tetapi juga didukung pendanaan yang kuat demi pelayanan publik yang optimal,” ujar Akhmad.
Akhmad menekankan bahwa reformasi birokrasi juga berkaitan erat dengan upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Transparansi tata kelola pemerintahan merupakan tantangan besar bagi seorang pemimpin. Dibutuhkan komitmen kuat untuk berani membuka kinerja, termasuk pengelolaan anggaran, kepada publik,” katanya.
Sementara pada 2025, reformasi birokrasi memasuki fase penguatan seiring dimulainya pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 berdasarkan kebijakan Kementerian PANRB.
Kementerian PANRB pada April 2025 juga menyebut pelaksanaan reformasi birokrasi turut berkontribusi mencegah potensi pemborosan anggaran hingga sekitar Rp128,5 triliun melalui penguatan sistem kinerja dan pengawasan, sehingga mendorong pemerintah daerah bekerja lebih efektif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri tegaskan reformasi birokrasi kunci layanan publik daerah
