Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Dadang Komara di Bandung, Senin, mengatakan penetapan UMK belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dan ketetapan resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan perhitungan.
"Terakhir kita sudah apa melaksanakan rapat koordinasi, Dewan Pengupahan menyepakati bahwa kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena kita harus menghitung sesuai kebijakannya pusat," ujarnya saat dihubungi.
Dirinya juga menegaskan bahwa penetapan UMK tersebut sesuai dengan dasar hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dirinya menambahkan bahwa pihaknya senantiasa melakukan penyerapan aspirasi para serikat kerja guna berdialog untuk menetapkan upah yang cukup bagi para pekerja.
"Kita selalu menyerap aspirasi yang berkembang di kalangan serikat dengan mengundang teman-teman Serikat untuk berdialog dan diskusi terkait kenaikan UMK," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa para serikat pekerja menyampaikan aspirasi untuk bisa dinaikan UMK di antara 8,5 persen sampai 10 persen dari upah saat ini yang berada di angka
Rp 3.757.284.
Pemkab Bandung juga memastikan bahwa proses penetapan UMK akan dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, baik dari unsur pemerintah, pengusaha, maupun pekerja, setelah regulasi dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.
Pemerintah daerah juga menargetkan penetapan UMK 2026 dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan tahapan yang diatur sehingga dapat segera menjadi pedoman bagi perusahaan dan dunia usaha dalam menyusun kebijakan pengupahan tahun depan.
