Bandung (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Pradi Supriatna mengungkapkan regulasi pemajuan kebudayaan yang kini tengah berupa rancangan, perlu terintegrasi dan saling menguatkan dengan regulasi yang telah ada sebelumnya.
Perda kebudayaan yang telah ada itu, kata Pradi seperti Perda Bahasa Daerah, Perda Kesenian, dan Perda Warisan Budaya, yang integrasinya dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghilangkan mandat strategis yang sebelumnya sudah berjalan.
"Harmonisasi regulasi harus dilakukan cermat. Jangan sampai penyederhanaan aturan justru melemahkan upaya pelestarian budaya yang telah berlangsung," kata Pradi di Bandung, Sabtu.
Pradi mengatakan hal ini juga menjadi pandangan fraksinya yaitu Fraksi Gerinda yang juga berpandangan pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Barat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa regulasi kebudayaan disusun secara komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Lebih lanjut, Pradi mengatakan pihaknya juga memberikan perhatian khusus pada penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan HKI Komunal, yang dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga aset budaya lokal.
Karenanya, ia juga menekankan perlunya pelibatan seniman, budayawan, dan masyarakat adat dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Pradi menyampaikan pihaknya juga menyoroti pengaturan wilayah kebudayaan berbasis bahasa, yakni Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Cirebon Dermayu agar tidak menimbulkan segmentasi budaya.
"Interaksi budaya adalah kekuatan Jawa Barat. Karena itu, pengelompokan wilayah budaya harus tetap menjaga prinsip keberagaman dalam kesatuan," ucap dia.
