Antarajabar.com - Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cianjur, Jawa Barat, berlakukan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Pasalnya setelah satu bulan melakukan sosialisasi terkait penanggulangan sampah, masih banyak warga yang melanggar dengan membung sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Sekitar 30 warga sudah terjaring dalam operasi simpatik di 50 titik pembuangan, sebagian besar warga tidak mengetahui aturan pembuangan sampah, namun tetap kami data untuk memastikan apakah mereka melakukan hal yang sama," kata Kepala DLH Cianjur, Yoni Raleda di Cianjur, Jumat.
Pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang tertangkap tangan jika berkali-kali melakukan pelanggaran. Mereka yang tertangkap berkali-kali akan menjalani kurungan selama tiga bulan dan denda Rp50 ribu.
"Namun untuk denda kami mengajukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk menaikkan besaran dendakarena nilainya terlalu kecil. Denda dapat ditambah mencapai Rp 500 ribu untuk satu kali pelanggaran," katanya.
Dia menjelaskan, diterapkanya sanksi tegas tersebut karena masih banyak warga yang melanggar Waktu pembuangan sampah yang sudah diberlakukan.
"Mereka yang tertangkap membuang sampah, akan ditangkap dan didata identitasnya baru diberikan pengarahan. Kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran akan dibawa ke raha hukum," katanya.
Sedangkan satuan tugas yang sudah dibentuk akan mengawasi 200 titik penumpukan sampah yang tersebar di wilayah Cianjur. Hal tersebut menjadi inovasi pemerintah karena masih banyaknya warga yang lalai terhadap sampah.
"Selama ini, kami sudah melakukan beberapa cara seperti memberi surat imbauan jam pembuangan sampah sampai fatwa haram MUI terkait membuang sampah sembarangan. Sekarang kami tempatkan petugas agar masalah sampah dapat teratasi," katanya.
DLH Cianjur Berlakukan Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah
Jumat, 6 Oktober 2017 18:44 WIB