Kabupaten Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap jaringan dua rumah industri narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Cileunyi dan Majalaya.
Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan pihaknya berhasil meringkus tiga pelaku yang memproduksi narkoba beserta beberapa barang bukti seperti tembakau sintetis siap edar dan beberapa bahan kimia lainnya.
“Dari tersangka yang telah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis di TKP Cileunyi dan 1.550 gram tembakau sintetis di Majalaya,” kata Nova di Kabupaten Bandung, Kamis.
Nova menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas produksi tembakau sintetis di sebuah rumah di kawasan Cileunyi.
Pihaknya lalu menindaklanjuti laporan warga untuk menuju lokasi tersebut dan menemukan berbagai jenis barang bukti yang digunakan untuk memproduksi serta mengemas tembakau sintetis siap edar.
"Tembakau sintetis itu sempat dipasarkan dan kita masih melakukan pengembangan untuk pemakainya. Untuk itu, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik," kata dia.
Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui dua rumah industri narkoba ini baru beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Ia menambahkan ketiga pelaku juga turut mengedarkan tembakau sintetis siap edar yang ditawarkan kepada para konsumen melalui media sosial secara bebas.
“Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok. Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara lama,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 112 dan Pasal 114 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
