Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita 974 botol minuman keras berbagai merek dan kantong minuman keras oplosan serta mengamankan lima orang penjual yang menjual miras di kios berkedok depot jamu di sejumlah wilayah Cianjur.
Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya di Cianjur Selasa, mengatakan pihaknya melibatkan jajaran Polsek guna menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan guna memberantas berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran miras.
"Patroli dan razia di sejumlah titik rawan yang banyak dilaporkan warga masih maraknya peredaran miras berbagi jenis membuat kami melibatkan jajaran Polsek, sehingga lima orang penjual diamankan," katanya.
Dia menjelaskan patroli dan razia yang dilakukan bersama aparat gabungan menyisir sejumlah lokasi mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur hingga sejumlah jalan protokol dalam kota serta jalur menuju selatan Cianjur.
Dimana petugas berhasil menyita ratusan botol dan kantong miras oplosan dari sejumlah lokasi, dimana penjual yang terjaring razia tidak dapat mengelak langsung diamankan ke Mapolres Cianjur, guna dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Kelima orang penjual dikenakan tindak pidana ringan dan diminta membuat pernyataan, sehingga ketika kembali berjualan dan tertangkap akan dikenakan sanksi hukum lebih berat," katanya.
Masih tingginya peredaran miras berbagai jenis di Cianjur, ungkap dia, membuat pihaknya menggencarkan patroli dan razia ke sejumlah lokasi secara acak yang biasa digelar saat malam, diubah menjadi petang dan siang hari.
