“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
BPKN RI memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.
Sebagai langkah lanjut, BPKN RI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan membaca label sumber air yang tertera pada kemasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melapor langsung melalui kanal resmi www.bpkn.go.id
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKN siap panggil Aqua terkait dugaan sumber air dari sumur bor
