Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk teliti saat berbelanja di toko dalam jaringan (online).
"Masyarakat sudah banyak berubah. Dulu datang langsung ke toko, sekarang, karena pandemi, mulai berubah cara berbelanja, cara membeli, cara bertransaksi, (menjadi) secara online," kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Rolas Sitinjak, saat jumpa pers virtual, Kamis.
Sekarang ini, pilihan platform belanja online begitu banyak, Rolas mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi tentang platform belanja atau toko online tersebut tersebut.
"Sebelum transaksi di e-commerce, pastikan perusahaannya benar," kata Rolas.
Cara ini sebaiknya dilakukan terutama ketika masyarakat baru pernah mendengar platform belanja tersebut. Untuk mencari tahu tentang perusahaan tersebut, manfaatkan mesin pencari dan perhatikan tinjauan dari konsumen.
Menurut Rolas, memastikan kebenaran perusahaan penyelenggara belanja online ini agar masyarakat tidak terperdaya pelaku kejahatan yang menyamar sebagai penjual.
Jika ulasan konsumen tentang tempat belanja tersebut kebanyakan tidak bagus, sebaiknya tidak usah berbelanja di toko tersebut.
Legalitas pelaku usaha, dalam hal ini platform atau toko belanja online, akan memberikan kepastian ketika menggunakan produk atau jasa, apalagi dalam berbelanja online, konsumen mengandalkan rasa percaya karena tidak langsung melihat produk.
Keabsahan pelaku usaha juga penting ketika terjadi masalah dalam transaksi.
"Apakah usaha ini sudah ada izin, ada produknya," kata Rolas.
Setelah memastikan keaslian toko, BPKN juga meminta masyarakat mencermati produk yang akan dibeli dan membaca penjelasan produk serta kebijakan tentang ongkos kirim, garansi dan bagaimana jika terjadi masalah saat berbelanja online.
Ketika produk yang sampai tidak sesuai dengan pesanan, misalnya, konsumen tahu ke mana bisa mengajukan keluhan.
Selain meminta konsumen teliti sebelum berbelanja online, lembaga tersebut juga mengimbau penyedia perdagangan dalam jaringan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.
"Aman, nyaman menggunakan layanan dan hak konsumen benar-benar terpenuhi," kata Rolas.
Meski pun berbelanja online terlihat mudah, pada faktanya, menurut data BPKN RI, baru sekitar 20 persen dari total penduduk Indonesia yang paham teknologi. Masih ada sekitar 160 juta penduduk yang belum paham menggunakan teknologi.
Untuk itu, BPKN RI juga meminta platform dagang online terus memberikan edukasi kepada konsumen tentang belanja online dan transaksi elektronik.
Baca juga: Kerugian konsumen pada 2021 capai Rp1,06 triliun, sebut BPKN
Baca juga: BPKN kecam pihak-pihak yang menaikkan harga oksigen, obat dan vitamin
Baca juga: BPKN minta konsumen melaporkan kenaikan harga berlebihan
BPKN: Teliti sebelum belanja "online"
Kamis, 26 Agustus 2021 16:33 WIB