Depok (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyatakan perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
"Percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respon kebijakan bidang perlindungan konsumen di bawah Kementerian Kordinator Perekonomian bisa kita gunakan untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan sesuai Visi Misi Presiden Joko Widodo," kata Rizal dalam keterangannya, Minggu.
Rizal mengatakan BPKN-RI selama ini telah memberikan saran dan pertimbangan (Rekomendasi) kepada Kementerian/Lembaga dan sekaligus laporan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang. Selama tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 BPKN-RI telah memberikan rekomendasi sebanyak 212 Rekomendasi.
Dari jumlah tersebut katanya catatan BPKN baru 46 rekomendasi yang mendapatkan tanggapan langsung dari Kementerian/Lembaga sehingga masih ada 166 Rekomendasi yang belum memberikan tanggapan hingga 30 Juni tahun 2021.
Di tahun 2021 BPKN-RI telah memberikan 12 Rekomendasi dan baru 4 Rekomendasi yang ditanggapi secara tertulis oleh Kementerian/Lembaga yang telah diterima BPKN-RI. Rapat Koordinasi ini tentunya untuk berdiskusi terkait sejumlah persoalan yang dihadapi dari sisi perlindungan konsumen dan upaya sinkronisasi kebijakan sektoral, papar Rizal.
Dikatakannya bahwa kesesuaian kebijakan Perlindungan Konsumen di masing-masing sektor sangat diperlukan, karena peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Perlindungan Konsumen terdapat di masing-masing sektor sehingga perlu diharmoniskan,dan disinkronkan dengan tetap mengacu pada UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan bahwa obyektif dari Kegiatan Rapat Koordinasi Rekomendasi BPKN-RI 2021 adalah menyatukan dan menyamakan pandangan serta menyelaraskan kegiatan program-program di sektor hulu dan bidang regulasi khususnya bidang-bidang regulasi yang berkaitan dengan bidang
Perlindungan Konsumen.
Baca juga: BPKN dukung Wamendag terkait Cryptocurrency
Baca juga: BPKN RI minta Facebook jelaskan ke publik soal peretasan data
Baca juga: BPKN usul harga vaksin mandiri paling mahal Rp100 ribu