“Kami ingin aturan ini tidak hanya menekan angka perokok di ruang publik, serta tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Kartika menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan raperda, namun tetap berharap penerapannya tidak membebani sektor usaha.
Ia memberikan masukan agar pemerintah daerah selalu bersikap bijak dalam membuat sebuah regulasi, supaya dampak positifnya bisa dirasakan semua pihak.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi dan lapangan kerja dari kebijakan tersebut.
“Silakan buat aturan, tapi jangan sampai pelaku usaha yang sudah terjepit, makin terjepit,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cirebon jaring aspirasi publik soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok
