Bandung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Anggota majelis hakim, Panji Surono, mengatakan dalam sidang yang Kamis ini beragendakan penyampaian replik atau nota tanggapan JPU terhadap pledoi (nota pembelaan) para terdakwa, JPU tetap pada tuntutan awalnya dan menerima uang penggantian yang disampaikan terdakwa saat pledoi untuk nanti sebagai opsi pertimbangan hakim.
"Tadi memang sebentar karena hanya tanggapan jaksa. Intinya JPU tetap pada tuntutannya. Dan menerima uang penggantian, untuk nanti jadi pertimbangan hakim," kata Panji ditemui selepas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PHI Bandung.
Dalam persidangan, perwakilan JPU, Gani Alamsyah, membacakan replik yang tetap menuntut R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi masing-masing dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan tahanan.
Kemudian keduanya dituntut dengan hukuman uang pengganti, di mana Sri harus membayar uang pengganti sebesar Rp15,1 miliar sedangkan Bisma Rp10,3 miliar yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan akan ada penyitaan aset, atau diganti masing-masing kurungan tujuh tahun dan enam bulan.
Kedua terdakwa dituntut sesuai Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait uang sewa pengganti dari kedua terdakwa atas aset Bandung Zoo yang disebut jumlahnya mencapai Rp431,5 juta dan disampaikan selepas pembacaan pledoi pada Selasa (7/10), Gani mengatakan telah diterima kejaksaan pada tanggal 8 Oktober 2025.
"Diterima kemarin. Jumlah uang tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim," ujar Gani Alamsyah.
