Dengan replik ini, kedua terdakwa kemudian akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik ini, pada tanggal 14 Oktober 2025 mendatang.
Diketahui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca juga: Kasus korupsi Bandung Zoo: JPU tetap hukum Bisma dan Sri 15 tahun penjara
Baca juga: YMT menegaskan miliki akta sah untuk kelola Bandung Zoo
