Bandung (ANTARA) - Pihak manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mengaku siap menghadapi gugatan terdakwa Bandung Zoo Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama enam orang lainnya, soal keabsahan akta yayasan tersebut yang akan disidangkan 1 Oktober 2025 mendatang.
"Kami siap menghadapi gugatan yang sebentar lagi disidangkan itu," kata kuasa hukum YMT manajemen baru, Yopi Gunawan, pada ANTARA dalam telewicara di Bandung, Senin.
Pasalnya, kata Yopi, akta YMT kliennya (pimpinan John Sumampau) dengan Nomor 12 tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 tanggal 25 Juli 2025, telah disusun melalui mekanisme yang benar dan berkekuatan hukum dengan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
"Jadi akta itu ada rapat gabungan dengan 2/3 pengurus yayasan hadir, dan bahkan telah didaftarkan di Dirjen AHU sehingga berkekuatan hukum," ujar Yopi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi detail perkara Pengadilan Negeri Bandung yang dilihat di Bandung, Minggu (7/9), gugatan tersebut bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, Sri Devi.
Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar majelis hakim menerima gugatan seluruhnya; kemudian Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan tergugat I (Tony Sumampau) sah dan memiliki kekuatan hukum.
Lalu menyatakan perbuatan yang telah dilakukan seluruh tergugat yang menguasai dan melakukan pengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum; kemudian Menghukum dan memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak mengelola Kantor YMT di Jalan Kebun Binatang Nomor 6.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Mereka juga meminta pengadilan agar memerintahkan para tergugat untuk tidak menggunakan atribut dan, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum mengikat; Menghukum dan memerintahkan seluruh para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiel dan immateriel.
Kerugian material yang diminta penggugat adalah sebesar Rp4,5 miliar yang disebut sebagai hasil pengelolaan kebun binatang selama penguasaan para tergugat.
Untuk kerugian immateril, penggugat meminta sebesar Rp2 miliar akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini; dan meminta hakim untuk menghukum dan memerintahkan seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 juta untuk setiap hari keterlambatan kepada para penggugat apabila lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan dan masih menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari, sejak gugatan tersebut didaftarkan.
Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada 1 Oktober 2025 di ruangan Kusumah Atmadja, dengan biaya perkara, dalam dokumen tersebut, telah masuk panjar biaya perkara sebesar Rp21.340.000 dan Rp180.000 telah digunakan untuk biaya berbagai kebutuhan pendaftaran perkara.
