1. PKH disalurkan setiap triwulan. Untuk tahap ketiga (Juli–September), pencairan dilakukan melalui bank atau pos penyalur.
2. Besaran bantuan PKH per kelompok penerima per triwulan:
• Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000
• SD: Rp225.000
• SMP: Rp375.000
• SMA: Rp500.000
• Lansia & penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Sementara untuk BPNT, bantuan pangan non-tunai sebesar Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus selama tiga bulan (total Rp600.000).
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera mengecek status PKH dan BPNT melalui situs atau aplikasi resmi cekbansos.kemensos.go.id, sehingga bantuan dapat diterima tanpa hambatan. Pemeriksaan secara mandiri ini penting agar proses pencairan dapat berlangsung sesuai jadwal.
Pastikan hanya menggunakan kanal resmi untuk menghindari penipuan. Langkah ini juga membantu menjaga keamanan data pribadi serta memastikan informasi yang diperoleh benar dan valid.
Pewarta: AntaranewsEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.