Bandung (ANTARA) - Peneliti Ahli Utama Konservasi Keanekaragaman Hayati BRIN Prof Hendra Gunawan menyatakan pemindahan atau translokasi macan tutul harus sesuai dengan protokol International Union for Conservation of Nature (IUCN).
"Sudah ada protokol dari IUCN yang harus dipatuhi dalam translokasi kucing besar karena memiliki risiko sangat tinggi, seperti tingkat kematian yang tinggi, risiko kesejahteraan hewan, penyakit dan biaya yang sangat besar," katanya kepada ANTARA di Bandung, Selasa.
Baca juga: Peneliti: tergerusnya hutan Jawa jadi alasan konflik macan tutul dengan manusia
Ia menambahkan terkait dengan kandang di kebun binatang untuk kucing besar, prinsipnya adalah keamanan dan kesejahteraan satwa.
Karena itu, kata dia, ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi untuk kandang macan, yakni, Kuat dan Tahan Rusak (Escape-Proof & Damage-Proof) terbuat dari material yang tidak dapat dirusak, dibengkokkan, atau dipatahkan oleh kekuatan kucing besar.
Aman dari Cedera (Injury-Proof), tidak ada titik tajam, ujung yang menonjol, atau celah dimana cakar, kaki, atau gigi bisa tersangkut. Memberi rasa aman (Security & Privacy), kucing besar adalah predator penyergap yang membutuhkan tempat untuk bersembunyi dan merasa aman dari pandangan.
Kandang harus ditutupi dari aktivitas manusia yang dapat menyebabkan satwa menjadi stress/gelisah karena merasa terancam.
"Mudah dibersihkan dan disanitasi (Easy to Clean), tanpa harus membuka kandang sepenuhnya atau membahayakan penjaga," katanya.
Sebelumnya, Humas Lembang Park and Zoo Miftah Setiawan membenarkan kaburnya seekor macan tutul dari kandang penangkaran lembaga konservasi tersebut pada Kamis (28/8) pagi.
“Yang lepas itu merupakan titipan dari Balai BKSDA, seekor macan tutul berusia sekitar tiga tahun. Hewan ini hasil rescue dari Kuningan,” kata Miftah di Lembang, Kamis.
Miftah menyebut macan tersebut sebelumnya merupakan hasil evakuasi dari Balai Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
