Bandung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pihaknya meninjau ulang izin usaha PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I yang melakukan pencemaran Sungai Citarum.
Saat ini, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Ai Saadiah Dwidaningsih di Bandung, Rabu, pada Pindo Deli, saat ini telah diterapkan sanksi sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup, dan saat ini diproses bidang perdatanya.
"Sekarang sedang berproses untuk pengenaan sanksi perdatanya," kata Ai pada ANTARA saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dugaan pencemaran Sungai Citarum jadi warna hijau, KLH monitor penanganannya
Baca juga: Pemprov Jabar berjanji beri sanksi tegas perusahaan pencemar Citarum
Ai mengatakan saat ini, DLH Jabar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I berupa denda Rp3,5 miliar, menyusul temuan pelanggaran pengelolaan limbah yang mencemari aliran Sungai Citarum di Sektor 19 pada 21 Juni 2025, yang sampai viral juga di media sosial.
Ai mengatakan DLH Jawa Barat segera melakukan pengawasan insidental pada 22 Juni 2025 di fasilitas milik PT Pindo Deli 1 yang berlokasi di Kabupaten Karawang, dengan hasil perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan air limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 tahun 2024.
"Atas pelanggaran tersebut, DLH memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif senilai Rp3.561.450.000," kata Ai.
Selain sanksi administratif, DLH Jawa Barat juga akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum lingkungan di wilayah Sungai Citarum.
"Proses penyelesaian tersebut akan melibatkan tenaga ahli hukum lingkungan guna memastikan akuntabilitas dan keadilan lingkungan," ucapnya.
DLH menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri harus dilakukan sesuai baku mutu dan standar lingkungan yang berlaku, dan pemantauan terhadap aktivitas industri di kawasan Sungai Citarum akan terus diperketat.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran lingkungan. Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial," tutur Ai.
