Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap pelaku sindikat penjualan bayi ke Singapura memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.
"Dalam akta itu disampaikan bahwa orangtua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," kata Surawan di Bandung, Kamis.
Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta.
Ia menjelaskan, praktik ilegal ini dijalankan oleh 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).
“Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bayi-bayi korban sebelumnya direkrut melalui media sosial oleh tersangka berinisial AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung.
Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.
“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pontianak dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Kami akan telusuri dan dalami sejauh mana keterlibatan Disdukcapil. Apalagi ini dilakukan berulang,” kata Hendra.
Baca juga: Polda Jabar: sindikat penjualan bayi ke Singapura diduga palsukan dokumen
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar: Pelaku jual bayi ke Singapura diduga palsukan dokumen