Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memperpanjang status masa tanggap darurat selama 14 hari untuk memaksimalkan penanganan bencana alam tanah longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur umum agar bisa kembali dimanfaatkan masyarakat.
"Kita perpanjang mengingat persoalannya krusial, dan harus segera selesai, sekitar 14 hari," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan hujan dengan intensitas tinggi dan berlangsung lama menyebabkan bencana alam yang melanda 16 kecamatan di Kabupaten Garut pada 28 Juni 2025, selanjutnya Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Namun selama 14 hari status itu diberlakukan, kata dia, masih ada beberapa lokasi terdampak bencana belum selesai proses perbaikannya, sehingga diputuskan tambahan waktu status tanggap darurat selama 14 hari lagi.
"Ada beberapa kegiatan yang sifatnya fisik, artinya infrastruktur mau tidak mau mempunyai pekerjaan yang cukup panjang, terutama bentangannya cukup besar, terutama menyangkut masalah jalan," katanya.
Ia mengatakan perpanjangan waktu itu perlu dilakukan karena ada pekerjaan yang memang harus diselesaikan agar masyarakat bisa kembali beraktivitas normal, dan tidak menimbulkan bencana yang lebih parah.