Kapolres menyampaikan setelah kejadian itu, petugas langsung mengamankan 10 orang yang diduga terlibat, kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Untuk tersangka anak, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa ini,” ucap dia.