Antarajabar.com - Unit Pengawasan Orang Asing Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu, mengamankan dua warga negara asing yang izin tinggalnya sudah habis di Kecamatan Ciranjang.
Sarr Arafa (36), warga Negara Gambia, yang menikah dengan Desi Wulandari (38), warga Jati Negara Indah Blok CA 1 No.9, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, diamankan di rumah kost di Kampung Beber, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.
Sedangkan Vixsen Estrella (40), warga Philipina yang menikah dengan Erna Setiawati (32), warga Kampung Pasir Siuh, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, diamankan di rumah istrinya, kata Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Hilman di Cianjur, Minggu.
Kedua orang asing tesebut diamankan karena izin tinggal yang tertulis dalam visa telah habis masa berlakunya. Setelah selesai disidik, kedua orang asing itu dibawa ke Mapolres Cianjur. Selanjutnya meraka akan diantarkan ke Imigrasi Sukabumi untuk proses deportasi.
Diamankannya kedua orang asing tersebut berawal dari laporan warga Kampung Beber, Desa Ciranjang dan warga Kampung Pasir Siuh, Desa Nanggalamekar.
Mendapati laporan tersebut jajaran Polsek Ciranjang dan Unit POA Polres Cianjur, langsung melakukan pengamanan terhadap keduanya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka berdalih belum memiliki uang untuk memperpanjang izin tinggal. Guna membantu tugas imigrasi, kami akan mengirim kedua orang asing tersebut ke Kantor Imigrasi Sukabumi," kata Hilman.