Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengancam akan memberikan sanksi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Cimahi, jika benar terjadi pengabaian pada pasien tanggungan BPJS Kesehatan hingga menyebabkannya meninggal dunia.
Pasalnya, kata Dedi, gubernur telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit, bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani, dan jika dilanggar ada sanksi yang menanti.
"Jadi kalau kemudian benar tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat edaran. Dan kita akan berikan sanksi," kata Dedi di Husein Sastranegara Bandung, Rabu.
Terkait kasus tersebut, Dedi menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi pada rumah sakit atas masalah yang terjadi, mengingat lembaga abdi negara harus melakukan pelayanan pada masyarakat.
Dalam hal pembiayaan rumah sakit, Dedi mengatakan jika mereka merupakan peserta BPJS Kesehatan, maka pembiayaannya oleh lembaga itu, sementara jika bukan peserta, maka pembiayaan akan ditanggung pemerintah daerah.
Pasalnya, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan, memiliki plot anggaran untuk membantu masyarakat.
"Kalau dia punya BPJS pakai BPJS. Kalau tidak punya, tetap dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi, karena di sana sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, suami pasien atas nama Ulfa Yulia Lestari memviralkan videonya saat memarahi tenaga kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi yang dianggap lalai dalam menangani kesehatan istrinya beberapa hari lalu.
Hal tersebut akhirnya, warga Tanimulya, Kabupaten Bandung Barat itu meninggal dunia pada Minggu tanggal 29 Juni 2025 lalu.
Baca juga: Pasien BPJS meninggal, Dedi Mulyadi ancam sanksi RSUD CibabatBaca juga: Pasien BPJS meninggal, Pemkot Cimahi evaluasi RSUD Cibabat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dedi Mulyadi ancam sanksi RSUD Cibabat jika benar terjadi pengabaian
