Purwakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memberhentikan oknum operator sekolah karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada salah satu sekolah di wilayah Purwakarta.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta Ervin Aulia Rachman, di Purwakarta, Sabtu, mengatakan operator sekolah berinisial NS pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Purwakarta diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebelum diberhentikan, kata dia, jajaran Dinas Pendidikan bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Ia menyebutkan operator sekolah berinisial NS diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar untuk pendidikan dasar dan menengah.
Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
"Pak Bupati meminta kami, Disdik Purwakarta, untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dana Program Indonesia Pintar di lingkungan pendidikan," katanya.