Antarajabar.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membekuk dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang sering beroperasi di sekitar wilayah Cicadas Kota Bandung, Jawa Barat.
"Para pelaku biasa beroperasi di Cicadas. Kita lakukan penahanan dan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana di Bandung, Selasa.
Pelaku yang berinisial IW dan EH ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di sekitar kawasan Tubagus Ismail, Kota Bandung. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 10 unit sepeda motor, satu STNK dan satu kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor.
"Tersangka ditangkap di jalan Tubagus Ismail saat melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar. Barang buktinya 10 motor hasil pengembangan, ada dari tangan tersangka juga dari tangan lain," kata dia.
Yoris mengatakan, saat akan ditangkap salahsatu pelaku mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas. Petugas pun terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas usai sebelumnya menghiraukan tembakan peringatan.
"Mereka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa dilakukan penembakan," kata dia.
Pelaku yang sudah beroperasi sejak 2015 ini merupakan pemain baru dalam kasus Curanmor. Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya. Terlebih pelaku Curanmor dapat beroperasi di mana saja dan kapan saja.
"Antisipasi masyarakat, ketika memarkirkan dalam pengawasan. Selain itu gunakan kunci ganda jangan kunci bawaan saja," kata dia.
