Diskon tarif tol merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah Prabowo Subianto sebagai salah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain diskon tarif tol, paket stimulus tersebut juga mencakup diskon tiket transportasi, penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% yang berlaku selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PU: Diskon tarif tol 20 persen akan berlaku 10 hari
