Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sebanyak 213 botol minuman beralkohol dan 17 pekerja seks komersial (PSK) dalam Operasi Penindakan Yustisial.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan bahwa operasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi penginapan dan kios minuman keras.
“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila,” kata Idris di Bandung, Rabu.
Dia menjelaskan operasi ini menyasar pelanggaran terhadap dua peraturan daerah, yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil penindakan, 17 orang diamankan karena diduga terlibat praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara. Mereka selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, petugas juga menyita 213 botol minuman keras berbagai golongan dari dua kios yang kedapatan kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel. Kedua kios tersebut kembali disegel dalam operasi tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan para pelanggar langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan aturan daerah dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Bandung.