Antarajabar.com - Kantor Imigrasi kelas II Cirebon, Jawa Barat, mengamankan empat warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
"Ada empat WNA yang kami amankan itu merupakan pasangan suami istri yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Raden Fajar Widjanarko di Cirebon kepada wartawan, Jumat.
Empat orang WNA Tiongkok itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi.
Dimana mereka menjadi pekerja di salah satu pabrik yang berada di Cirebon.
Ia menuturkan ke empat WNA yang diamankan, bekerja membuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur di Pabrik Hebel yang berada di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
"Masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor, sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Ke empat WNA itu bernama Zhang Hongmei, kelahiran 13/01/1964, Liu Meihua 02/11/1962 perempuan, Sun Shuilai 19/07'1963 dan Sun Dongjie 10/05/1981 laki-laki, semuanya asal Tiongkok.
Ia menambahkan saat dilakukan pengamanan pada hari Kamis (5/1) mereka tidak memiliki dokumen apapun dan baru bisa menyerahkan dokumen pada hari Jumat (6/1) pagi sekitar jam 09.00 WIB.
"Ini merupakan informasi warga, bahwa di desanya ada WNA yang kos disalah satu rumah warga," tambahnya.
Pihaknya belum bisa mengenakan pasal, dikarenakan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Imigeasi Cirebon Amankan Empat WNA Tiongkok
Jumat, 6 Januari 2017 15:44 WIB