Agung menegaskan bahwa Permentan Nomor 10 Tahun 2024 merupakan instrumen utama untuk menata tata niaga unggas secara berkeadilan, efisien, dan berorientasi pada modernisasi industri unggas nasional.
Peraturan ini juga mewajibkan pelaku usaha unggas dengan kapasitas lebih dari 60 ribu ekor per minggu memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) untuk mempercepat hilirisasi unggas dalam bentuk karkas yang higienis.
Pemerintah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan pemda agar distribusi ayam tidak lagi menumpuk dalam bentuk hidup di pasar, melainkan dalam bentuk olahan yang lebih stabil.
Saat ini harga ayam hidup telah naik ke kisaran Rp17.000–Rp19.000 per kilogram dan diharapkan segera mencapai Rp21.000 menuju harga acuan penjualan sebesar Rp23.000 per kilogram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementan: Harga ayam hidup mulai naik usai pengawasan diperkuat
