Garut (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyampaikan, masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Danbi Internasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus segera diserap kembali bekerja di sektor industri lain agar bisa mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan hidup.
"Paling solusi yang kita tawarkan nanti ke perusahaan mana, minimal ditawarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jawa Barat Hasbullah Fudail kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jawa Barat sudah mendapatkan laporan yang kemudian memberikan perhatian khusus terkait mereka yang menjadi korban PHK dampak perusahaannya pailit.
Kondisi pailit itu, lanjut dia, tentunya berdampak pada masyarakat yang sebelumnya bekerja mendapatkan penghasilan tiba-tiba harus berhenti bekerja, sehingga membuatnya sedih apalagi saat itu menjelang Idul Adha.
"Kami tadi juga sebelumnya ke lapangan, kami agak menyedihkan, itu kami tadi sampaikan," katanya.
Ia menyampaikan karyawan sebanyak dua ribuan lebih terkena PHK itu sebagian besar sekitar 80 persen merupakan perempuan yang sudah bekerja selama 30 sampai 40 tahun, dan banyak juga yang statusnya janda.
Persoalan perempuan yang kini tidak berpenghasilan itu, kata dia, tentunya menjadi perhatian Kemenham dan juga Pemkab Garut untuk mencarikan solusi di antaranya menawarkan ke perusahaan untuk kembali dipekerjakan.
"Tapi, ini kan sudah berumur 40 tahun lebih, jadi ketika mau diarahkan dianggap tidak produktif lagi, ini yang kita perjuangkan hak-hak buruh itu," katanya.
Ia mengatakan kedatangannya ke Garut untuk mendorong Pemkab Garut bisa membantu masyarakat yang terdampak PHK, begitu juga hak-hak lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja.
"Pemkab kita berharap bisa mendorong, bagaimana menyelamatkan mereka ini untuk kira-kira bisa ditempatkan di perusahaan-perusahaan," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 2.079 pekerja PT Danbi Internasional telah ditetapkan PHK karena bangkrut, selanjutnya pemerintah daerah, kurator, dan manajemen melakukan komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut yang akhirnya menerbitkan surat PHK terhitung 28 Februari 2025.
Mereka kemudian mendapatkan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.