Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, untuk memerangi peredaran minuman keras (miras) di seluruh wilayah kota hujan.
Dedie di Bogor, Selasa, menekankan bahwa komitmen tersebut untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota dengan menggencarkan penertiban peredaran miras.
"Langkah lanjutan yang kemudian dibutuhkan adalah dukungan informasi dari masyarakat dan pihak wilayah," kata Dedie.
Untuk lebih mengintensifkan penanganan peredaran miras ilegal, Dedie Rachim meminta wakilnya, Jenal Mutaqin, untuk turun langsung melakukan penertiban bersama perangkat daerah terkait.
Pada penertiban yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin pada Jumat (11/4), Pemerintah Kota Bogor mengamankan 1.787 botol miras dari sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur. Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan miras.
Jumlah miras yang disita malam itu bahkan mendekati total sitaan selama satu bulan Ramadan sebelumnya, yakni sebanyak 1.792 botol.
Saat itu, Jenal mengaku miris karena wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.
"Jadi, saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini," ucap Jenal.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
"Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini," imbuhnya.