Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dijadwalkan menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa siang.
"Diagendakan hari ini, siang," kata Bima saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas terkait perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin. Hal ini juga untuk mengklarifikasi isu tersebut serta membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, Bima menjelaskan aturan terkait dengan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius.
Disebutkan bahwa sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
