Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Bupati Tasikmalaya pengganti, Ai Diantani untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Rumah Sakit Umum Daerah KHZ Mustofa Tasikmalaya, Kamis.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon bupati pengganti di rumah sakit yang ditunjuk sesuai prosedur sebelum nanti ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami bekerja sama dengan RSUD KHZ Mustofa dan sudah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk calon bupati," katanya.
Ia menyampaikan, KPU Kabupaten Tasikmalaya selanjutnya menunggu hasil dari pemeriksaan tim medis RSUD KHZ Mustofa yang melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap calon bupati tersebut.
Ia menyampaikan, tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap calon bupati tersebut berjalan lancar, untuk selanjutnya memasuki tahapan verifikasi faktual administrasi calon bupati yang ditargetkan selesai 14 Maret 2025.
"Ini (pemeriksaan kesehatan) bagian dari tahapan, kita juga sedang melaksanakan verifikasi faktual, administrasi dan terakhir sampai hari besok, targetnya sesuai dengan tahapan," katanya.
Sementaar itu Direktur RSUD KHZ Mustafa, dr Iman Firmansyah menyampaikan, tim medis yang melakukan pemeriksaan terhadap calon bupati itu melibatkan 15 dokter spesialis, mereka sesuai keahliannya memeriksa semua kondisi kesehatannya seperti mata, jantung, THT, dan sebagainya.
"Kami membentuk tim pemeriksa ada 15 dokter spesialis yang mana pemeriksaannya lengkap dari pemeriksaan mata, dan lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, setelah tahapan pemeriksaan kesehatan calon itu selesai, selanjutnya hasil pemeriksaan akan diserahkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yang rencananya diberikan, Jumat (14/3).
"Semua kita periksa, nanti hasilnya kita serahkan ke KPU, hari Jumat sudah bisa diserahkan ke KPU," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima pendaftaran Ai Diantani, Minggu (9/3) yang merupakan istri dari Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah lebih dari dua periode.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ade Sugianto (petahana yang didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.
Hasil Pilkada Kabupaten Tasikamalya 2024 itu mendapatkan gugatan dari pasangan nomor urut 2 kemudian MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.
Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.