Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima pendaftaran Ai Diantani, Minggu (9/3) yang merupakan istri dari Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah lebih dari dua periode.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ade Sugianto (petahana yang didiskualifikasi)-Iip Miftahul Paoz.
Hasil Pilkada Kabupaten Tasikamalya 2024 itu mendapatkan gugatan dari pasangan nomor urut 2 kemudian MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.
Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.