Namun, kiprah Riva Siahaan di dunia energi kini tercoreng setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.
Dugaan tindak pidana ini disebut menyebabkan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri lebih tinggi dari seharusnya, sehingga negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu petinggi di lingkungan Pertamina dan berdampak besar terhadap perekonomian negara. Kejaksaan Agung terus mendalami peran Riva Siahaan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Selain itu, penetapan Riva sebagai tersangka menimbulkan berbagai spekulasi mengenai mekanisme pengelolaan minyak mentah dan transparansi bisnis di sektor energi. Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini.