1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi syarat di atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jika tidak, maka tetap harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan salat seseorang.
Bagaimana jika seseorang sudah terlanjur bertato?