Bagi seseorang yang telah memiliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah karena tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jika memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidak bisa dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, karena Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak bisa menghilangkan tatonya karena takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda dalam menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik.