Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar karena ada ancaman laknat di dalamnya. Oleh karena itu, seseorang yang telah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah.
Apakah larangan tato hanya berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya berlaku bagi wanita karena hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan karena prinsipnya adalah perubahan ciptaan Allah yang dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan dalam mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak hanya dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilakukan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato dan hukumnya dalam Islam