Tasikmalaya (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tasikmalaya bersama organisasi kemasyarakatan Islam menggelar pertemuan dan mengajak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk bijaksana menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepada daerah (pilkada).
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan jajaran Kemenag Kabupaten Tasikmalaya beserta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Tasikmalaya menggelar pertemuan untuk menanggapi putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya yang menetapkan diskualifikasi salah satu pasangan calon serta perintah melaksanakan PSU.
Dengan adanya putusan MK itu, Kemenag Kabupaten Tasikmalaya beserta ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati keputusan, dan proses hukum yang sudah berjalan serta tetap mengedepankan kepentingan bersama di atas golongan maupun pribadi.
"Tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kondusif daerah, kita sikapi keputusan ini dengan bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," katanya.
Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana, serta bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial, dan hindari penyebaran ujaran kebencian yang dapat menimbulkan keresahan.
Semua elemen masyarakat di Tasikmalaya, kata dia, dapat menjaga persaudaraan dan kebersamaan dengan tetap menghormati segala perbedaan pilihan dalam berdemokrasi untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang aman dan damai.
"Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap perbedaan pandangan dengan cara yang bermartabat, terhormat melalui dialog dan musyawarah," katanya.
Sementara itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya, Atam Rustam mengajak masyarakat Muslim di Tasikmalaya terus memperkokoh keimanan, menjaga persatuan dan kesatuan dalam menyikapi keputusan MK.
"Mari kita sikapi keputusan MK ini dengan memperkokoh keimanan kepada Allah Ta’ala yang maha menentukan segalanya, persatuan dan kesatuan tetap kita jaga untuk kedamaian," kata Atam.
Ketua Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tasikmalaya Edeng ZA menambahkan, keputusan MK tersebut merupakan takdir yang harus diterima hasilnya meski sebagian pihak tentu belum bisa menerimanya.
"Bagi masyarakat Muslim yang beriman kita tahu itu adalah takdir kehendak Allah Swt. Harus disikapi dengan keimanan hasil ini," katanya.
Sidang putusan MK di Jakarta pada 24 Februari 2025 menyatakan bahwa calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode, sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Sebelumnya Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto-lip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.