Ia menegaskan upaya hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara maksimal, untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Atas perbuatannya, tambah dia, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 terkait tindak pidana penggelapan serta penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban skema ini untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ucap dia.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap 20 pengedar narkoba