Bandung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan bahwa semua pihak mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan warga Jabar secara keseluruhan, harus bersatu untuk melakukan langkah efektif dalam upaya menekan prostitusi.
Ketua Bidang Hukum MUI Jabar Iman Setiawan Latief, mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat harus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pembinaan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran termasuk tentang nilai-nilai agama.
Baca juga: Penukaran uang tunai baru tak boleh bersifat jual beli, sebut MUI Jabar
"Harus dilakukan langkah-langkah, baik melalui rehabilitasi sosial maupun memberikan alternatif kehidupan yang lebih baik, termasuk memberdayakan mereka melalui program ekonomi yang baik, perlu diupayakan pendekatan yang dianjurkan agama. Kalaupun masih belum berhasil, maka harus diupayakan penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku termasuk para penikmatnya," kata Iman di Bandung, Rabu.
Iman mengatakan, dirinya sangat mengharapkan agar dalam waktu yang dekat ada langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan bersinergi dengan masyarakat agar prostitusi bisa berkurang bahkan dihilangkan ke depannya.
Hal ini sendiri, diungkapkan Iman mengomentari data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana Provinsi Jabar menjadi daerah pertama di Indonesia dengan tempat pekerja seks komersial (PSK) terbanyak, dengan total ada 79 daerah.
Menurut Iman, hal ini sangat mengganggu dan mengusik, mengingat warga Jabar selama ini dikenal sebagai masyarakat agamis.
Dalam agama Islam, kata dia, prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram karena ajaran Islam menekankan kesucian hubungan antar-sesama manusia dalam konteks pernikahan.
Seksualitas dalam Islam, katanya, dilihat sebagai anugerah yang harus digunakan dalam kerangka pernikahan yang sah, untuk menjaga keturunan dan keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, prostitusi juga dapat meningkatkan risiko kerusakan mental dan spiritual serta penyebaran penyakit menular seksual yang sangat berpotensi merusak tatanan sosial.
"Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT. Selain itu, Islam mengajarkan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
MUI Jabar: Semua pihak harus lakukan langkah efektif menekan prostitusi
Rabu, 12 Februari 2025 12:42 WIB

Arsip - Kantor MUI Jawa Barat. ANTARA/Istimewa.