Bandung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan bahwa semua pihak mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan warga Jabar secara keseluruhan, harus bersatu untuk melakukan langkah efektif dalam upaya menekan prostitusi.
Ketua Bidang Hukum MUI Jabar Iman Setiawan Latief, mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat harus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pembinaan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran termasuk tentang nilai-nilai agama.
Baca juga: Penukaran uang tunai baru tak boleh bersifat jual beli, sebut MUI Jabar
"Harus dilakukan langkah-langkah, baik melalui rehabilitasi sosial maupun memberikan alternatif kehidupan yang lebih baik, termasuk memberdayakan mereka melalui program ekonomi yang baik, perlu diupayakan pendekatan yang dianjurkan agama. Kalaupun masih belum berhasil, maka harus diupayakan penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku termasuk para penikmatnya," kata Iman di Bandung, Rabu.
Iman mengatakan, dirinya sangat mengharapkan agar dalam waktu yang dekat ada langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan bersinergi dengan masyarakat agar prostitusi bisa berkurang bahkan dihilangkan ke depannya.
Hal ini sendiri, diungkapkan Iman mengomentari data Badan Pusat Statistik (BPS), di mana Provinsi Jabar menjadi daerah pertama di Indonesia dengan tempat pekerja seks komersial (PSK) terbanyak, dengan total ada 79 daerah.
Menurut Iman, hal ini sangat mengganggu dan mengusik, mengingat warga Jabar selama ini dikenal sebagai masyarakat agamis.
Dalam agama Islam, kata dia, prostitusi merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram karena ajaran Islam menekankan kesucian hubungan antar-sesama manusia dalam konteks pernikahan.
Seksualitas dalam Islam, katanya, dilihat sebagai anugerah yang harus digunakan dalam kerangka pernikahan yang sah, untuk menjaga keturunan dan keharmonisan rumah tangga.
Selain itu, prostitusi juga dapat meningkatkan risiko kerusakan mental dan spiritual serta penyebaran penyakit menular seksual yang sangat berpotensi merusak tatanan sosial.
"Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT. Selain itu, Islam mengajarkan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Sebelumnya, BPS mencatat bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan tempat pekerja seks komersial (PSK) terbanyak se-Indonesia.
Dalam survei yang dilakukan pada 2024, BPS mencatat ada 79 desa/kelurahan pada 19 kabupaten/kota di Jabar yang menjadi lokasi PSK mangkal.
Dalam data yang diterima, 79 desa/kelurahan dengan keberadaan PSK itu tersebar di 19 kabupaten/kota dengan lokasi terbanyak berada di Kabupaten Bekasi yakni 17 lokasi, Kabupaten Indramayu 13 lokasi, Kabupaten Subang 7 lokasi.
Kemudian Kabupaten Cirebon, Karawang dan Kota Bandung enam lokasi; Kabupaten Sumedang lima lokasi; Kabupaten Bandung dan Kota Bekasi tiga lokasi; lalu Kabupaten Bogor, Garut, dan Majalengka dua 2 lokasi.
Kemudian Kabupaten Cianjur, Kuningan, Purwakarta, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Cirebon dan Kota Tasikmalaya, masing-masing ada satu lokasi.
Selain Jabar, diinformasikan ada 14 provinsi lain yang memiliki tempat PSK mangkal, di urutan kedua ada Provinsi Jawa Timur, 70 lokasi, Jawa Tengah 55 lokasi, Sumatera Utara 37 lokasi, Kalimantan Timur, 28 lokasi, Sumatera Selatan 28 lokasi, Kalimantan Barat 25 lokasi.
Kemudian Riau 25 lokasi, Banten 21 lokasi, Maluku Utara 18 lokasi, Sulawesi Tengah 18 lokasi, Kalimantan Tengah 17 lokasi, Lampung 16 lokasi, Kepulauan Riau 14 lokasi dan Sumatera Barat 13 lokasi.
Baca juga: MUI Jabar buat surat edaran tegaskan bencana bukan azab