Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengembalikan dua rupang (patung dewa) berusia sekitar 200 tahun kepada pengurus Wihara Dewi Welas Asih Kota Cirebon, yang sebelumnya dicuri dari tempat ibadah tersebut.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat, mengatakan pengembalian dua rupang bersejarah itu dilakukan setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (22/1).
Ia menjelaskan rupang yang dikembalikan tersebut adalah Guan Ping dan Zhou Cang, yang merupakan pengawal Dewa Perang Kwan Kong. Kedua patung tersebut digunakan sebagai sarana ibadah umat Buddha di wihara tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah kami menangkap tiga pelaku berinisial M (83), E (33), dan A (45), yang masih satu keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri bukan untuk dijual, tetapi karena keyakinan mereka untuk digunakan dalam ibadah,” kata Eko.
Eko menyampaikan dua rupang itu ditemukan pada altar sembahyang di rumah para pelaku. Atas permintaan pengurus wihara dan mempertimbangkan asas kemanusiaan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami menghormati keputusan ini dan berharap momentum ini menjadi wujud nyata toleransi antarumat beragama di Kota Cirebon, yang dikenal sangat plural,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Wihara Dewi Welas Asih Yanto menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus tersebut.
Dia menuturkan sebelumnya, aksi pencurian rupang itu terjadi pada Minggu (12/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV).