Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mendalami kasus peredaran obat-obatan terlarang untuk mengungkap asal mula barang tersebut dan jaringan pelakunya.
"Saat ini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk melakukan pengembangan untuk melacak asal mula barang bukti dan jaringan pelaku," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Selasa.
Baca juga: Polisi selidiki kasus perundungan seksual anak gadis di Garut
Selama ini, pihaknya terus melakukan operasi rutin untuk mengungkap dan memberantas peredaran narkoba, termasuk minuman keras ilegal.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut, kata dia, terakhir berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Kecamatan Selaawi, Minggu (12/1/2025), berikut mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kasus penjualan obat terlarang di wilayah utara Garut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian pihaknya menindaklanjuti, lalu mengamankan dua pelaku sebagai penjual, yakni inisial RH (25) dan DS (33) warga Kecamatan Selaawi.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berbagai jenis obat-obatan terlarang berupa 557 butir Tramadol, 510 butir Hexymer, 146 butir Dextromethorphan, dan 119 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan.
"Turut diamankan juga beberapa alat, termasuk uang tunai, handphone, serta kendaraan bermotor," katanya.
Menurut pengakuan pelaku RH, dirinya ditugaskan oleh DS untuk menjual obat-obatan tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp100 ribu. Selain itu, mendapatkan fasilitas gratis mengonsumsi obat-obatan untuk mendapatkan efek mabuk.
Pengakuan DS bahwa obat-obatan tersebut sengaja untuk dijual kepada pelanggannya yang mengaku barang itu didapat dari seseorang yang kini masih dalam pencarian polisi.