Rekayasa foto kampanye
Mahkamah dalam Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.
Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada mulanya, pasal tersebut hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI).”
Cuti petahana
Kepala ataupun wakil kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Tidak hanya pada tahapan kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara. Demikian diputus oleh MK dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mengatur bahwa cuti bagi petahana hanya selama masa kampanye. Menurut MK, hal ini secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh petahana sehingga bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Oleh sebab itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, baik pada masa kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”
Pembatasan masa jabatan
MK memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Mantan caleg bernama Muhamad Zainul Arifin, sekaligus pemohon dalam perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024, meminta agar periode masa jabatan anggota legislatif dibatasi.
Dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan kembali bahwa periodisasi masa jabatan anggota legislatif tidak diperlukan. Menurut Mahkamah, jabatan anggota DPR dan DPRD tidak bisa disamakan dengan pembatasan masa jabatan Presiden.