Presiden merupakan jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan sehingga diperlukan diperlukan untuk menghindari kesewenang-wenangan. Sementara itu, anggota DPR dan DPRD merupakan jabatan majemuk yang dalam menjalankan kewenangannya dilakukan secara kolektif sehingga kecil kemungkinan terjadi kesewenang-wenangan.
Syarat TOEFL
Di dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat nilai tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing (TOEFL) pada tes masuk kerja, baik instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Pada perkara ini, Hanter Oriko Siregar mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 37 Undang-Undang ASN. Hanter mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS karena syarat skor TOEFL sebesar 450, sementara dia hanya mendapatkan skor 370.
Menurut MK, penempatan tenaga kerja telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan pemerintah. Oleh karena itu, tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja.
Syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan dinilai telah sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience), serta merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. MK menyimpulkan, dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Warga tidak beragama
MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut MK, pembatasan dalam UU Adminduk berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.
Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk tetap konstitusional. Dengan demikian, permohonan Nomor 146/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, tersebut ditolak.